Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Randyradika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:Lembaga Tinggi Negara}}
 
'''Lembaga tinggi negara''' adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Sebelum [[amendemen UUD 1945]], disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR RI),
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR RI),