Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Setyadirja (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 145:
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak|Sekretariat Direktorat Jenderal]]
# [[Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan]],
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II
# Direktorat Keberatan dan Banding,
# Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
# Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
# Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
# Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
# Direktorat Penegakan Hukum
# Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
# Direktorat Transformasi Proses Bisnis
# Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur
# Direktorat Intelijen Perpajakan
# Direktorat Perpajakan Internasional
# Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
|