Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kipersound (bicara | kontrib)
Baris 119:
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Selain itu juga pada tahun tersebut, [[Lembaga Sensor Film]] yang tadinya dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan]], yang nantinya setahun kemudian dialihkan kembali ke [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]].
 
Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, [[TVRI (saluran televisi)|TVRI Stasiun Pusat Jakarta]], Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah PropinsiProvinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung Pandang.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
 
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Selain itu juga dibentuklah [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
 
Ketika Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu [[Komisi Informasi]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik]]. Undang-Undangundang baru untuk Internet yaitu [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]] dan amanah untuk penyehatan PT Pos Indonesia melalui UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos juga mewarnai Depkominfo tahun-tahun ini.
 
Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.
Baris 129:
== Tugas dan fungsi ==
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaanpenata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaanpenata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.<ref name="Perpres 22 Tahun 2023">{{cite web | url = https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176962/Salinan_Perpres_Nomor_22_Tahun_2023.pdf | title = Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika | publisher = Lembaran Negara Republik Indonesia | date = 2023-04-17 | access-date = 2023-04-20 | archive-date = | archive-url = | url-status = live }}</ref>
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2023<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 22 Tahun 2023|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/247421/perpres-no-22-tahun-2023|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-01-10}}</ref> adalah:<ref>{{Cite web|title=Permenkominfo No. 12 Tahun 2021|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/203123/permenkominfo-no-12-tahun-2021|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-01-10}}</ref>
 
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
'''<big>Pimpinan</big>'''
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
 
# [[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika]];
#* [[Direktorat'''Menteri JenderalKomunikasi Aplikasidan Informatika]];'''
* '''Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika'''
# [[Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik]];
 
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
'''<big>Sekretariat</big>'''
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika]];
#* '''[[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika]];'''
# Staf Ahli Bidang Hukum;
** Biro Perencanaan
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
** Biro Kepegawaian dan Organisasi
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
** Biro Keuangan
# Staf Ahli Bidang Teknologi;
** Biro Hukum
** Biro Umum
** Biro Hubungan Masyarakat
'''<big>Inspektorat</big>'''
 
#* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|'''Inspektorat Jenderal''' '''Kementerian Komunikasi dan Informatika''']];
** Sekretariat Inspektorat Jenderal
** Inspektorat I
** Inspektorat II
** Inspektorat III
** Inspektorat IV
 
'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''
 
* [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika|'''Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Penataan Sumber Daya
** Direktorat Operasi Sumber Daya
#** [[Direktorat JenderalPengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
** Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
#* '''[[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika]];'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pos
** Direktorat Telekomunikasi
** Direktorat Penyiaran
** Direktorat Pengembangan Pita lebar
** Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
* '''[[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
** Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
** Direktorat Ekonomi Digital
** Direktorat Pemberdayaan Informatika
** Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
* [[Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik|'''Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
#** [[Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik]];, Hukum, dan Keamanan
** Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim
** Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
** Direktorat Pengelolaan Media
 
'''<big>Badan</big>'''
 
#* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika|'''Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika''']];
** Sekretariat Badan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
** Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan
 
'''<big>Staf Ahli</big>'''
 
#* '''Staf Ahli Bidang Hukum;'''
#* '''Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;'''
#* '''Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan'''
#* '''Staf Ahli Bidang Teknologi;'''
 
'''<big>Pusat</big>'''
 
* '''Pusat Data dan Sarana Informatika'''
* '''Pusat Kelembagaan Internasional'''
 
== Daftar menteri ==