Djody Gondokusumo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 54:
Hal ini disebabkan karena dirinya tersandung perkara hadiah dari seorang pengusaha asal [[Hong Kong Britania|Hong Kong]], Bong Kim Tjhong. Bong mengadakan kunjungan singkat ke Indonesia. Karena [[Visa|masa waktunya]] habis, Bong ingin memperpanjang visanya. Pada waktu perpanjangan yang kedua, Menteri Djody membuat catatan bahwa ini perpanjangan ‘betul-betul yang terakhir’. Masa perpanjangan sebulan. Akan tetapi catatan ‘betul-betul yang terakhir’ tidak dipenuhi Menteri Djody. Ia memberi lampu hijau ketika Bong memperpanjang visa kunjungan yang ketiga selama dua bulan. Menteri Djody menyetujui usul perpanjangan yang disampaikan orang kepercayaannya, Soebagio. Keputusan memperpanjang masa berlaku visa itu sudah diperingatkan Supadi, Kepala II [[Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia|Jawatan Imigrasi Pusat]]. [[Imigrasi Tanjung Priok]] akhirnya menangkap Bong karena visanya sudah lewat waktu. Berdasarkan penelusuran aparat penegak hukum saat itu terungkap ternyata urusan visa itu bisa berjalan mulus lantaran suap sebesar Rp 20.000,00.
Jaksa Agung Muda [[Abdul Mutalib Moro Gelar Soetan Chalipah|Abdul Muthalib Moro]] selaku penuntut menduga duit pemberian dari orang-orang yang mengurus visa akan dipakai untuk membiayai [[Partai Rakyat Nasional (Indonesia)|Partai Rakyat Nasional (PRN)]] yang diketuai Mr. Djody. Pembantu sang Menteri juga berasal dari pengurus PRN. Soebagio, pria yang bertindak menerima uang dari utusan Bong, adalah sekretaris pribadi dan tinggal di kamar belakang paviliun rumah terdakwa.
Di persidangan, Mr. Djody mencoba menyangkal keterlibatannya. Ia berdalih sebagai menteri, tidak bisa dijerat dengan kualifikasi pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 418 dan 419 KUHP.
|