Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
WillsonEP09 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
WillsonEP09 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Perlindungan dari penambahan konten tanpa rujukan|small=yes}}
[[Berkas:Rambu perintah 8a.svg|thumb|Rambu lalu lintas yang menunjukkan belok kiri dapat langsung berjalan]]
'''Belok kiri jalan terus''' atau '''belok kiri langsung''' adalah
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Pasal 112 Ayat 33 berbunyi "pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL".{{cn}} Hal ini menggantikan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang memperkenankan belok
|