Bandar udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Sedangkan definisi bandar udara menurut [[Angkasa Pura]] adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".<ref>{{Cite journal|last=Permatasari|first=Rr Chandrarezky|date=2017|title=Penerapan Konsep Airport Mall pada Bandara: Studi Kasus Bandara Kuala Namu Medan Sumatera Utara|url=https://www.neliti.com/publications/291062/|journal=Narada|language=en|volume=4|issue=3|pages=345–359|issn=2477-5134}}</ref>
 
Secara yuridis, Bandarbandar Udaraudara didefinisikan sebagai kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.<ref>http://hubud.dephub.go.id/?id/uu/download/5</ref>
 
== Awal mula ==