SPIPISE: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ~cite |
||
Baris 5:
== Dasar Pelaksanaan ==
Implementasi [[Sistem]] Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur di dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang [[Penanaman modal]] serta Peraturan Kepala [[BKPM]] nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem [[elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah.<ref>http://
== Portal SPIPISE ==
|