'''Putusan pengadilan''' adalah kesimpulan yang diputusan oleh [[hakim]] di [[Pengadilan Agama]] tingkat pertama. Sehingga tujuan akhir dari proses pemeriksaan perkara di [[Pengadilan negeri|Pengadilan Negeri]], dengan diambilnya suatu putusan oleh hakim yang berisi penyelesaian perkara yang disengketakan.<ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1977|title=Hukum Acara Perdata|location=Bandung|publisher=Bina Cipta|url-status=live}}</ref> Dalam putusan pengadilan sesuai ketentuan dengan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, maka apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim di karenakan jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>