Ancaman militer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k ancaman militer |
||
Baris 1:
Yang dimaksud dengan [[''ancaman'']] adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
'''Ancaman militer''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
# Agresi oleh negara lain.
|