Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pemilihan umum di Indonesia''' dilaksanakan padadi tingkat nasional untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD), dan [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]], serta memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi) dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]] (DPRD Kabupaten/Kota).
 
[[Pemilihan umum]] (pemilu) pertama di [[Indonesia]] adalah [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|pemilu legislatif tahun 1955]] untuk memilih anggota DPR. Sebelum adanya perubahan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD1945) oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR), pemilihan umum dilaksanakan hanya untuk memilih anggota [[lembaga legislatif]], yaitu DPR dan DPRD. [[Pemilihan umum presidenuntuk memilih [[Presiden Indonesia|PemilihanPresiden]] umumdan presiden[[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] mulaibaru dilaksanakan di Indonesia sejakmulai tahun [[2004]].
 
Pada tingkat [[Pemerintahan daerah di Indonesia|daerah]], pemilihan umum disebut dengan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah]] (pilkada) dan dilaksanakan untuk memilih [[gubernur]] dan [[wakil gubernur]], [[bupati]] dan [[wakil bupati]], serta [[wali kota]] dan [[wakil wali kota]].
 
== Dasar hukum ==
Baris 75 ⟶ 73:
[[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]] (DKPP) merupakan [[lembaga independen]] khusus yang menjalankan mekanisme cek dan balans (''check and balance'') terhadap kinerja KPU dan Bawaslu beserta bawahan-bawahannya. DKPP bertugas menangani dan menindaklanjuti pelanggaran [[Kode etik profesi|kode etik]] yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
 
== JadwalPemilihan legislatif ==
Hingga tahun {{CURRENTYEAR}}, [[pemilihan umum]] untuk memilih anggota [[lembaga legislatif]] di [[Indonesia]] telah diselenggarakan sebanyak 13 kali.
 
=== Jenis pemilihan legislatif dan sistem pemilihan ===
=== Sistem gelombang pemilihan umum kepala daerah <ref>[http://m.antaranews.com/berita/480618/tujuh-gelombang-pilkada-serentak-2015-hingga-2027] Pilkada serentak</ref> ===
Pemilihan umum legislatif pada tahun 1955 hanya untuk memilih anggota DPR, kemudian pemilihan umum legislatif pada tahun 1971–1999 untuk memilih anggota DPR dan DPRD, sementara pemilihan umum legislatif pada tahun 2004 dan sesudahnya untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPRD.
 
Seluruh [[pemilihan umum legislatif Indonesia]] yang pernah ada menggunakan sistem [[Perwakilan berimbang|perwakilan berimbang/proporsional]], yaitu jumlah kursi legislatif yang didapatkan oleh [[partai politik]] sesuai dengan perbandingan jumlah suara yang diperoleh dalam [[pemilihan umum]]. Pemilihan legislatif pada tahun 1955–1999 menggunakan [[Sistem proporsional tertutup|sistem daftar tertutup]], yaitu pemilih hanya mempengaruhi jumlah kursi partai dan calon anggota legislatif ditentukan sepenuhnya oleh internal [[partai politik]]. Pemilihan legislatif pada tahun 2004 dan setelahnya menggunakan [[Sistem proporsional terbuka|sistem daftar terbuka]], yaitu pemilih mengetahui dan dapat memilih langsung calon anggota legislatif dari suatu partai yang lebih dijagokan.
{| class="wikitable sortable"
|-
!Tahun
| Masa jabatan berakhir || Pemilu || colspan=2| Keterangan
!Pemilihan
!Sistem perwakilan
!Sistem daftar
|-
| 1955
| 2015 dan 2016 (A) || 9 Desember 2015 || A
| align="center" |DPR
| rowspan="12" align="center" |Berimbang/<br />proporsional
| rowspan="8" align="center" |Tertutup
|-
| 1971
| 2016 (B) dan 2017 || 15 Februari 2017 || B
| rowspan="7" align="center" |DPR dan DPRD
|-
| 1977
| 2018 dan 2019 || 27 Juni 2018 || C
|-
| 1982
| A || 9 Desember 2020 || D
|-
| 1987
| B, C & D || 27 November 2024 <small><br>(bersama dengan pileg daerah) ||
|-
| 1992
|-
| 1997
|-
| 1999
|-
| 2004
| rowspan="4" align="center" |DPR, DPD, dan DPRD
| rowspan="4" align="center" |Terbuka
|-
| 2009
|-
| 2014
|-
|2019
|}
 
=== Daftar ===
 
==== Pemilu 1955 ====
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955}}
 
Pemilihan umum pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan [[Konstituante]]. Pemilu ini sering kali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
 
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
* Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal [[29 September]] [[1955]], dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal [[15 Desember]] [[1955]].
 
Lima besar dalam Pemilu ini adalah [[Partai Nasional Indonesia]], [[Masyumi]], [[Nahdlatul Ulama]], [[Partai Komunis Indonesia]], dan [[Partai Syarikat Islam Indonesia]].
<!--
=== Pemilu 1957–1958 ===
{{utama|Daftar pemilihan umum legislatif daerah di Indonesia 1957–1958}}
 
Pemilihan legislatif daerah di [[Indonesia]] pada tahun [[1957]]–[[1958]] digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia. Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]]. Oleh sebab itu, menurut Joko (hlm. 55), “sistem [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|Pilkada]] langsung dalam UU No 1/1957 benar-benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik belum dapat dilaksanakan." Maka jadilah Pemilu Daerah 1957 itu sebagai pemilihan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Meski demikian, ia tetaplah proses demokratisasi daerah yang layak disimak. Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu Daerah dapat terselenggara dengan baik.
 
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara [[Juni]] 1957 hingga [[Januari]] 1958. Daerah yang melaksanakannya adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]], [[Sumatera Selatan]], [[Riau]], dan di [[Kalimantan]] pada 1958. Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu daerah itu mendapuk [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat [[Greg Fealy]] dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.
 
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Fealy mencatat, suara [[Partai Masyumi|Masyumi]] dan [[Nahdlatul Ulama|NU]]—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen-- turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara [[Partai Nasional Indonesia|PNI]] yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.<ref>{{Cite web|last=Wibisono|first=Nuran|title=Pemilu Daerah 1957: PKI Berjaya dan Gagalnya Pilkada Langsung|url=https://tirto.id/pemilu-daerah-1957-pki-berjaya-dan-gagalnya-pilkada-langsung-dm3H|website=tirto.id|language=id|access-date=2022-02-11}}</ref>
-->
==== Pemilu 1971 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1971}}
 
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal [[5 Juli]] [[1971]]. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
 
Lima besar dalam Pemilu ini adalah [[Golongan Karya]], [[Nahdlatul Ulama]], [[Parmusi]], [[Partai Nasional Indonesia]], dan [[Partai Syarikat Islam Indonesia]].
 
Pada tahun 1975, melalui [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar]], diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu [[Partai Persatuan Pembangunan]] dan [[Partai Demokrasi Indonesia]]) dan satu [[Golongan Karya]].
 
==== Pemilu 1977-1997 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1977|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1987|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1992|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997}}
 
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden [[Soeharto]]. Pemilu-Pemilu ini sering kali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh [[Golongan Karya]].
 
==== Pemilu 1999 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1999}}
 
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu [[Pemilu 1999]] dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal [[7 Juni]] [[1999]]) di bawah pemerintahan Presiden [[BJ Habibie]] dan diikuti oleh 48 partai politik.
 
Lima besar Pemilu 1999 adalah [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]], [[Partai Golkar]], [[Partai Persatuan Pembangunan]], [[Partai Kebangkitan Bangsa]], dan [[Partai Amanat Nasional]].
 
Walaupun [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu [[Megawati Soekarnoputri]], melainkan dari [[Partai Kebangkitan Bangsa]], yaitu [[Abdurrahman Wahid]] (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota [[MPR]].
 
==== Pemilu 2004 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004}}
 
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota [[DPD]], suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
 
==== Pemilu 2009 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009}}
 
==== Pemilu 2014 ====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2014}}
 
===== Pemilu 2019 =====
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2019}}
 
==== Pemilu 2024 ====
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024}}
 
=== Skema pemilihan anggota DPR ===
{| class="wikitable sortable"
! rowspan="2" |Tahun
! rowspan="2" |Partai peserta
! rowspan="2" |Kursi tersedia
! colspan="2" |Pemenang
! colspan="2" |Tempat kedua
! colspan="2" |Tempat ketiga
|-
!Partai
! Posisi !! 2019 !! 2020 !! 2021 !! 2022 !! 2023 !! 2024
!Kursi
!Partai
!Kursi
!Partai politik
!Kursi
|-
|1955
! Tipe
|30-an
| Presiden, DPD & DPR (17 April) || Kepala Daerah (9 Desember) || colspan=3 align="center" {{n/a}} || Presiden, DPD dan DPR (14 Februari)<br>Kepala Daerah & DPRD (27 November)
|257
|PNI
|57 (22.17%)
|Masyumi
|57 (22.17%)
|NU
|45 (17.51%)
|-
|1971
| Presiden dan wakil presiden ||rowspan=3 align=center| Ya ||colspan=4 rowspan=3 align=center|Tidak ||rowspan=3 align=center| Ya
|10
| rowspan="3" |360
|Golkar
|360 (65.55%)
|NU
|56 (21.79%)
|Parmusi
|24 (9.33%)
|-
|1977
| DPD
| rowspan="5" |3
|
|232 (64.44%)
| rowspan="5" |PPP
|99 (38.52%)
| rowspan="5" |PDI
|29 (8.05%)
|-
|1982
| DPR
|
|242 (67.22%)
|94 (26.11%)
|24 (6.66%)
|-
|1987
| Gubernur dan wakil gubernur || rowspan="2" align="center" | Tidak || align="center" | Lampung, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalsel, Kaltara, Sulut, Sulteng, Kalteng || colspan=3 rowspan="2" align="center" | Tidak || rowspan="2" align="center" | Variasi
| rowspan="2" |400
|
|299 (74.75%)
|61 (15.25%)
|40 (10%)
|-
|1992
| Bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil wali kota || align="center" | Variasi
|
|282 (70.5%)
|62 (15.5%)
|56 (14%)
|-
|1997
|425
|
|325 (76.47%)
|89 (22.25%)
|11 (2.75%)
|-
|1999
|48
|462
|PDIP
|153 (33.12%)
|Golkar
|120 (25.97%)
| rowspan="2" |PPP
|58 (12.55%)
|-
|2004
|24
|550
|Golkar
|128 (23.27%)
|PDIP
|109 (19.82%)
|58 (10.55%)
|-
|2009
|38 (+ 6 lokal Aceh)
| rowspan="2" |560
|Demokrat
|150 (26.79%)
| rowspan="3" |Golkar
|107 (19.11%)
|PDIP
|95 (16.96%)
|-
|2014
|12 (+ 3 lokal Aceh)
| rowspan="2" |PDIP
|109 (19.5%)
|91 (16.3%)
| rowspan="2" |Gerindra
|73 (13%)
|-
|2019
|16 (+ 4 lokal Aceh)
|575
|128 (22.26%)
|85 (14.78%)
|78 (13.57%)
|-
|2024
|18 (+ 6 lokal Aceh)<ref>{{Cite press release|date=2022-12-15|title=KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024|url=https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/kpu-tetapkan-17-parpol-peserta-pemilu-2024|publisher=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|location=Jakarta|access-date=2022-12-16}}</ref>
|580<ref>{{Cite news|last=Fadhil|first=Haris|title=Perppu Pemilu: Jumlah Anggota DPR Bertambah Jadi 580 Orang|url=https://news.detik.com/pemilu/d-6458363/perppu-pemilu-jumlah-anggota-dpr-bertambah-jadi-580-orang|work=Detik|language=id-ID|location=Jakarta|publisher=Trans Media|access-date=2022-12-16}}</ref>
|
|
|
|
|
|
|}
 
== Jadwal ==
Keterangan:
* Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.
 
=== Sistem gelombang pemilihan umum kepala daerah <ref>[http://m.antaranews.com/berita/480618/tujuh-gelombang-pilkada-serentak-2015-hingga-2027] Pilkada serentak</ref> ===
== Komponen sistem pemilu <ref>[http://www.scribd.com/doc/48848459/8/Tabel-1-Perbandingan-Sistem-Proporsional-dan-Sistem-Distrik Komponen sistem pemilu (halaman 54)]</ref> ==
{| class="wikitable sortable"
|-
| Masa jabatan berakhir || Pemilu || colspan="2" | Keterangan
! Pemilu DPR !! Terbuka/tertutup !! Distrik/proporsional/campuran
|-
| 2015 dan 2016 (A) || 9 Desember 2015 || A
| 1955 ||rowspan=8 align=center| tertutup ||align=center| proporsional
|-
| 2016 (B) dan 2017 || 15 Februari 2017 || B
| 1971 ||rowspan=7 align="center" | distrik
|-
| 2018 dan 2019 || 27 Juni 2018 || C
| 1977
|-
| A || 9 Desember 2020 || D
| 1982
|-
| B, C & D || 27 November 2024 <small><br>(bersama dengan pileg daerah) ||
| 1987
|}
 
{| class="wikitable sortable"
|-
! Posisi !! 2019 !! 2020 !! 2021 !! 2022 !! 2023 !! 2024
| 1992
|-
! Tipe
| 1997
| Presiden, DPD & DPR (17 April) || Kepala Daerah (9 Desember) || colspan=3 align="center" {{n/a}} || Presiden, DPD dan DPR (14 Februari)<br>Kepala Daerah & DPRD (27 November)
|-
| Presiden dan wakil presiden || rowspan="3" align="center" | Ya || colspan="4" rowspan="3" align="center" |Tidak || rowspan="3" align="center" | Ya
| 1999
|-
| DPD
| 2004 ||rowspan=4 align=center| terbuka ||rowspan=4 align=center| proporsional
|-
| 2009DPR
|-
| Gubernur dan wakil gubernur || rowspan="2" align="center" | Tidak || align="center" | Lampung, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalsel, Kaltara, Sulut, Sulteng, Kalteng || colspan="3" rowspan="2" align="center" | Tidak || rowspan="2" align="center" | Variasi
| 2014
|-
| Bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil wali kota || align="center" | Variasi
|2019
|}
 
Keterangan:
* Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.
 
== Penetapan hasil pemilu ==
Baris 202 ⟶ 403:
|45 + 11 Jalur Otsus
|}
 
== Hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat ==
{| class="wikitable sortable"
|-
! rowspan="2" | Tahun !! rowspan="2" | Jumlah kursi yang disediakan !! colspan=2 | Pemenang !! colspan=2 | Tempat kedua !! colspan=2 | Tempat ketiga
|-
! Partai politik !! Jumlah kursi (dalam persen) !! Partai politik !! Jumlah kursi (dalam persen) !! Partai politik !! Jumlah kursi (dalam persen)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|1955]] || 257 || PNI || 57 (22.17%) || Masyumi || 57 (22.17%) || NU || 45 (17.51%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1971|1971]] || rowspan=3| 360 ||rowspan=6|Golkar || 360 (65.55%) || NU || 56 (21.79%) || Parmusi || 24 (9.33%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1977|1977]] || 232 (64.44%) ||rowspan=5|PPP || 99 (38.52%) ||rowspan=5|PDI || 29 (8.05%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1982|1982]] || 242 (67.22%) || 94 (26.11%) || 24 (6.66%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1987|1987]] || rowspan=2| 400 || 299 (74.75%) || 61 (15.25%) || 40 (10%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1992|1992]] || 282 (70.5%) || 62 (15.5%) || 56 (14%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1997|1997]] || 425 || 325 (76.47%) || 89 (22.25%) || 11 (2.75%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|1999]] || 462 || PDIP || 153 (33.12%) || Golkar || 120 (25.97%) ||rowspan=2|PPP || 58 (12.55%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004|2004]] || 550 || Golkar || 128 (23.27%) || PDIP || 109 (19.82%) || 58 (10.55%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|2009]] || rowspan=2| 560 || Demokrat || 150 (26.79%) ||rowspan=3|Golkar || 107 (19.11%) || PDIP || 95 (16.96%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|2014]] ||rowspan=2|PDIP || 109 (19.5%) || 91 (16.3%) ||rowspan=2|Gerindra || 73 (13%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|2019]] || 575 || 128 (22.26%) || 85 (14.78%) || 78 (13.57%)
|-
| [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|2024]] || 580 <ref>{{Cite news|last=Fadhil|first=Haris|title=Perppu Pemilu: Jumlah Anggota DPR Bertambah Jadi 580 Orang|url=https://news.detik.com/pemilu/d-6458363/perppu-pemilu-jumlah-anggota-dpr-bertambah-jadi-580-orang|work=Detik|publisher=Trans Media|location=Jakarta|language=id-ID|access-date=2022-12-16}}</ref>|| || || || || ||
|-
|2029
|
|
|
|
|
|
|
|}
 
== Jumlah partai politik di Indonesia ==
{| class="wikitable sortable"
|-
! Tahun !! Jumlah
|-
| 1955 || tidak terbatas
|-
| 1971 || 10
|-
| 1977 || rowspan=5| 3
|-
| 1982
|-
| 1987
|-
| 1992
|-
| 1997
|-
| 1999 || 48
|-
| 2004 || 24
|-
| 2009 || 38 + 6 lokal Aceh
|-
| 2014 || 12 + 3 lokal Aceh
|-
| 2019 || 16 + 4 lokal Aceh
|-
| 2024 || 18 + 6 lokal Aceh <ref>{{Cite press release|date=2022-12-15|title=KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024|url=https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/kpu-tetapkan-17-parpol-peserta-pemilu-2024|publisher=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|location=Jakarta|access-date=2022-12-16}}</ref>
|-
|2029
|''Pemilihan umum yang akan datang''
|}
 
== Pemilihan umum anggota lembaga legislatif ==
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 13 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.
 
=== Pemilu 1955 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955}}
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan [[Konstituante]]. Pemilu ini sering kali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
 
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
* Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal [[29 September]] [[1955]], dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal [[15 Desember]] [[1955]].
 
Lima besar dalam Pemilu ini adalah [[Partai Nasional Indonesia]], [[Masyumi]], [[Nahdlatul Ulama]], [[Partai Komunis Indonesia]], dan [[Partai Syarikat Islam Indonesia]].
 
=== Pemilu 1957–1958 ===
{{utama|Daftar pemilihan umum legislatif daerah di Indonesia 1957–1958}}
 
Pemilihan legislatif daerah di [[Indonesia]] pada tahun [[1957]]–[[1958]] digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia. Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]]. Oleh sebab itu, menurut Joko (hlm. 55), “sistem [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|Pilkada]] langsung dalam UU No 1/1957 benar-benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik belum dapat dilaksanakan." Maka jadilah Pemilu Daerah 1957 itu sebagai pemilihan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Meski demikian, ia tetaplah proses demokratisasi daerah yang layak disimak. Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu Daerah dapat terselenggara dengan baik.
 
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara [[Juni]] 1957 hingga [[Januari]] 1958. Daerah yang melaksanakannya adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]], [[Sumatera Selatan]], [[Riau]], dan di [[Kalimantan]] pada 1958. Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu daerah itu mendapuk [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat [[Greg Fealy]] dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.
 
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Fealy mencatat, suara [[Partai Masyumi|Masyumi]] dan [[Nahdlatul Ulama|NU]]—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen-- turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara [[Partai Nasional Indonesia|PNI]] yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.<ref>{{Cite web|last=Wibisono|first=Nuran|title=Pemilu Daerah 1957: PKI Berjaya dan Gagalnya Pilkada Langsung|url=https://tirto.id/pemilu-daerah-1957-pki-berjaya-dan-gagalnya-pilkada-langsung-dm3H|website=tirto.id|language=id|access-date=2022-02-11}}</ref>
 
=== Pemilu 1971 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1971}}
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal [[5 Juli]] [[1971]]. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
 
Lima besar dalam Pemilu ini adalah [[Golongan Karya]], [[Nahdlatul Ulama]], [[Parmusi]], [[Partai Nasional Indonesia]], dan [[Partai Syarikat Islam Indonesia]].
 
Pada tahun 1975, melalui [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar]], diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu [[Partai Persatuan Pembangunan]] dan [[Partai Demokrasi Indonesia]]) dan satu [[Golongan Karya]].
 
=== Pemilu 1977-1997 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1977|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1987|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1992|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997}}
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden [[Soeharto]]. Pemilu-Pemilu ini sering kali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh [[Golongan Karya]].
 
=== Pemilu 1999 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1999}}
 
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu [[Pemilu 1999]] dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal [[7 Juni]] [[1999]]) di bawah pemerintahan Presiden [[BJ Habibie]] dan diikuti oleh 48 partai politik.
 
Lima besar Pemilu 1999 adalah [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]], [[Partai Golkar]], [[Partai Persatuan Pembangunan]], [[Partai Kebangkitan Bangsa]], dan [[Partai Amanat Nasional]].
 
Walaupun [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu [[Megawati Soekarnoputri]], melainkan dari [[Partai Kebangkitan Bangsa]], yaitu [[Abdurrahman Wahid]] (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota [[MPR]].
 
=== Pemilu 2004 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004}}
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota [[DPD]], suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
 
=== Pemilu 2009 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009}}
 
=== Pemilu 2014 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2014}}
 
=== Pemilu 2019 ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2019}}
 
=== Pemilu 2024 ===
{{utama|Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024}}
 
== Pemilihan umum presiden dan wakil presiden ==