Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 83:
'''Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemen PUPR RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[pekerjaan umum]] dan '''perumahan rakyat'''. Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama "Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah" (1999-2000) dan "Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah" (2000-2004).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenpupera dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Basuki Hadimuljono]].
 
== Tugas dan Fungsifungsi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
# pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<ref name="Perpres 15/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |access-date=2015-03-30 |archive-date=2015-07-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150701180637/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Susunan Organisasi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Air]];
# [[Direktorat Jenderal Bina Marga]];
# [[Direktorat Jenderal Cipta Karya]];
# [[Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan|Direktorat Jenderal Perumahan]];
# [[Direktorat Jenderal Bina Konstruksi]];
# [[Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah]];
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;]]
# Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
# Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
# Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.<ref name="Perpres 15/2015"/>
 
== Sejarah ==
Baris 140 ⟶ 169:
 
Sebagai gambaran lebih jauh pembagian tugas-tugas dalam lingkungan Dep. PUT, maka pada waktu itu asas tugas-tugas PU telah diserahkan pada kewenangan daerah itu sendiri<ref>{{Cite web |url=http://telisiknews.id/lampung-barat-hebat-awak-media-yang-sorot-pen-diduga-jadi-target-dinas-pupr/ |title=Salinan arsip |access-date=2022-05-21 |archive-date=2022-10-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20221003202330/https://telisiknews.id/lampung-barat-hebat-awak-media-yang-sorot-pen-diduga-jadi-target-dinas-pupr/ |dead-url=yes }}</ref>.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
# pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<ref name="Perpres 15/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |access-date=2015-03-30 |archive-date=2015-07-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150701180637/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Susunan Organisasi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Air]];
# [[Direktorat Jenderal Bina Marga]];
# [[Direktorat Jenderal Cipta Karya]];
# [[Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan|Direktorat Jenderal Perumahan]];
# [[Direktorat Jenderal Bina Konstruksi]];
# [[Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah]];
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;]]
# Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
# Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
# Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.<ref name="Perpres 15/2015"/>
 
== Lihat pula ==