Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Setoles Rindu (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
Baris 53:
 
== Sejarah ==
Komite Hak Asasi Manusia PBB bukanlah badan perjanjian hak asasi manusia tertua di PBB. Namun, seiring berjalannya waktu, Komite Hak Asasi Manusia telah muncul sebagai lembaga yang paling aktif dan inovatif di antara lembaga-lembaga hak asasi manusia PBB lainnya. Terdapat sejumlah faktor yang mungkin berkontribusi terhadapnya. Salah satunya berkaitan dengan fakta bahwa Komite memiliki yurisdiksi terluas dari salah satu badan perjanjian ini. Faktor lain dapat dikaitkan dengan [[Perang Dingin]] dan persepsi saat itu bahwa CERD, menawarkan kepada [[Uni Soviet]] dan sekutunya serta negara dunia ketiga non-blok alat propaganda untuk digunakan melawan Barat.<ref name=":5">{{Cite book|last=Buergenthal|first=Thomas|date=2001|url=https://www.mpil.de/files/pdf1/mpunyb_buergenthal_5.pdf|title=The U.N Human Rights Committee|location=Netherlands|publisher=Max Planck Yearbook of United Nations Law Online|pages=341-398|language=en-US|url-status=live}}</ref>
 
Sebaliknya, Komite Hak Asasi Manusia, memberikan pengelompokan negara-negara ini tanpa keuntungan propaganda yang sebanding. Oleh karena itu, muncul kompromi yang tercermin dalam keputusan Komite untuk bekerja dengan konsensus. Fakta bahwa Komite dianggap bukan sebagai medan perang Perang Dingin memungkinkannya selama tahun-tahun untuk merekrut sekelompok anggota yang terkemuka — pengacara internasional terkenal, sarjana hak asasi manusia dan hakim nasional — turut bekerja keras untuk memperkuat mandat Komite. Selama dekade pertama keberadaannya telah meletakkan dasar bagi kemajuan institusional yang dibuat Komite selama bertahun-tahun.<ref name=":5" />
Baris 237:
 
== Diskusi dan Konferensi Tematik ==
Komite Hak Asasi Manusia mungkin juga dapat menjadi tuan rumah diskusi umum untuk meminta masukan dari badan-badan PBB lainnya, lembaga HAM nasional, LSM, dan para [[pemangku kepentingan]] masyarakat sipil yang tertarik pada topik yang menarik. Hingga Januari 2020, Komite Hak Asasi Manusia telah menyelenggarakan tiga diskusi umum.<ref name=":1" /> Diskusi umum pertama berlangsung pada bulan Oktober 2012 untuk mempersiapkan penyusunan Komentar Umum Komite Pasal 9 (Kebebasan dan Keamanan Pribadi) dari ICCPR. Diskusi umum kedua yang berlangsung pada bulan Juli 2015 untuk meningkatkan proses penyusunan dari Komentar Umum Komite Pasal 6 (Hak Hidup) ICCPR. Selama diskusi umum ketiga yang berlangsung pada Maret 2019, Komite menyiapkan rancangan Komentar Umum atas Pasal 21 (Hak untuk Majelis Damai) ICCPR.<ref name=":1" />
 
== Rapat Negara Anggota ==
Baris 261:
[https://www.alhaq.org/ Al-Haq] adalah organisasi hak asasi manusia non-pemerintah [[Palestina (wilayah)|Palestina]] independen yang didirikan pada tahun 1979 untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Organisasi ini memiliki status konsultatif khusus dengan [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Oleh karena itu, Al-Haq memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB, sehubungan dengan pelaksanaan ICCPR oleh [[Israel]] dalam OPT.<ref name=":10">{{Cite book|first=ohchr.org|date=10 September 2014|url=https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CCPR/Shared%20Documents/ISR/INT_CCPR_CSS_ISR_18198_E.pdf|title=Submission by Al-Haq to the Human Rights Committee on the occasion of Israel’s fourth periodic review|pages=3-30|language=en-US|url-status=live|access-date=2021-07-07|archive-date=2021-07-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20210709190458/https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CCPR/Shared%20Documents/ISR/INT_CCPR_CSS_ISR_18198_E.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
Sebagaimana diartikulasikan oleh Komite dalam pengamatan penutup tahun 2010 setelah laporan berkala ketiga Israel, ketentuan ICCPR berlaku untuk kepentingan penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk [[Yerusalem Timur]] dan [[Jalur Gaza]].<ref name=":10" /> Al-Haq menegaskan terkait penerapan Kovenan oleh Israel terhadap Palestina di OPT, meliputi Jalur Gaza dan [[Tepi Barat]], termasuk Yerusalem Timur. Penelitian lapangan selama empat tahun terakhir menggambarkan bahwa Israel terus secara terbuka menolak penerapan ICCPR dalam OPT yang bertentangan dengan standar hukum internasional yang ditetapkan.<ref name=":10" /><ref name=":11">{{Cite web|title=Al-HAQ: UN Human Rights Committee concludes that Israel violates the International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.pchrgaza.org/en/al-haq-un-human-rights-committee-concludes-that-israel-violates-the-international-covenant-on-civil-and-political-rights/|website=Palestinian Centre for Human Rights|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref>
 
Pada 29 Juli 2010, Komite Hak Asasi Manusia mengadopsi Observasi Penutup atas implementasi Israel dari ICCPR. Komite menyimpulkan bahwa Israel telah melanggar Kovenan sehubungan dengan beberapa hak yang tercantum di dalamnya, dan khususnya kewajiban untuk menerapkan Kovenan kepada rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina. Terlepas dari klaim Israel, Komite Hak Asasi Manusia menekankan bahwa Israel tetap menjadi Kekuatan Pendudukan atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.<ref name=":11" />