Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Ganti infobox
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Samsamsampurna (bicara | kontrib)
k Pengecualian: Meriksa
 
Baris 23:
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu; kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;