Daerah pemilihan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
=== Anggota DPR ===
{{Utama|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] merupakan [[Provinsi di Indonesia|provinsi]], [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]], atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPR
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPR berkisar antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) buah,<ref name=":0" /> serta seluruh jumlah kursi DPR adalah sebanyak 580 buah.<ref name=":1" />
Baris 14:
=== Anggota DPRD Provinsi ===
{{main|Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi merupakan [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Provinsi
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Provinsi berkisar antara 3 (tiga) hingga
=== Anggota DPRD Kabupaten/Kota ===
Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan [[kecamatan]] atau gabungan kecamatan (atau bagian kecamatan dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 2.325 buah.<ref name=":3" />
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota di tiap kabupaten/kota berkisar antara 20 sampai 55 buah tergantung [[Penduduk|jumlah penduduk]] di kabupaten/kota tersebut.<ref name=":0" />
== Lihat pula ==
|