Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kesalahan penulisan
Membatalkan 1 suntingan by 202.80.217.42 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 3:
 
[[Berkas:Logo_Lapas.png|jmpl|ka|Lambang Lembaga Pemasyarakatan]]
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''Lapas''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan anak didik pemasyarakatan di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah [[penjara]].
 
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. [[Pegawai Negeri Sipil|Pegawai negeri sipil]] yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih dikenal dengan istilah [[sipir]] penjara.