'''Kartu Tanda Penduduk elektronikelE-KTP ik''' (disingkat '''''e-KTP''''' atau '''KTP-el''') adalah [[Kartu Tanda Penduduk]] yang dibuat secara [[elektronik]], dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.<ref>{{Cite web |url=http://www.rca-fm.com/2012/04/waspada-program-e-ktp-mengerikan.html |title=Waspada Program e-KTP Mengerikan. |access-date=2012-06-16 |archive-date=2012-06-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120629070653/http://www.rca-fm.com/2012/04/waspada-program-e-ktp-mengerikan.html |dead-url=yes }}</ref> Program KTP-el diluncurkan oleh [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] [[Republik Indonesia]]. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makassar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.
Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.