Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Persyaratan: 15 tahun.
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gurunpasir (bicara | kontrib)
k Penyesuaian
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Baris 1:
'''Kepala daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[gubernur]] (kepala daerah [[provinsi]]), [[bupati]] (kepala daerah [[kabupaten]]), atau [[wali kota]] (kepala daerah [[kota]]). Kepala daerah dibantu oleh seorang [[Wakil gubernur]], [[Wakil bupati]], dan [[ Wakil walikotawali kota]]. Sejak tahun [[2005]], pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah]] (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
 
== Persyaratan ==
Baris 14:
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 151 - 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 515 (lima belas) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang sarjana S1 sekarang.