Kepala daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib) →Persyaratan: 15 tahun. Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Gurunpasir (bicara | kontrib) k Penyesuaian Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
||
Baris 1:
'''Kepala daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[gubernur]] (kepala daerah [[provinsi]]), [[bupati]] (kepala daerah [[kabupaten]]), atau [[wali kota]] (kepala daerah [[kota]]). Kepala daerah dibantu oleh seorang [[Wakil gubernur]], [[Wakil bupati]], dan [[ Wakil
== Persyaratan ==
Baris 14:
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama
# belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
# berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang sarjana S1 sekarang.
|