Kabupaten Aceh Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:11A8:14D6:F528:C31:DE82:A63B (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.4.248
Tag: Pengembalian
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 77:
 
== Sejarah ==
Aceh Utara sekarang menempati bekas wilayah Kerajaan Islam [[Samudera Pasai]]. Kesultanan Pasai menurut beberapa pendapat disebutkan sebagai kerajaan pertama yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam di Nusantara. Kesultanan Pasai mengalami lebih kurang 300 tahun masa jaya hingga kedatangan penjelajah dari Eropa yang menundukkanmenyerang kesultanan itu hingga hampir tak bersisa. Sedikit saja dari jejak sejarah kebesaran [[Kesultanan Pasai]] yang masih kita jumpai saat ini. Situs sejarah [[Kesultanan Samudera Pasai]] yang paling menonjol adalah kompleks makam Sultan [[Malikussaleh]] dan Makam Sultanah Nahrasiyah yang berlokasi di pesisir kecamatan Samudera sekarang. Pada masa lalu sering kali artefak sejarah berupa koin uang emas ditemukan terpendam berserakan di tanah pada bekas pertapakan ibu kota Kesultanan Pasai masa lampau, tetapi kini penemuan ini sudah jarang terjadi.<ref>{{Cite web|url=https://www.tagar.id/situs-sejarah-kerajaan-islam-yang-terlupakan-di-aceh|title=Situs Sejarah Kerajaan Islam yang Terlupakan di Aceh|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|website=TAGAR|language=id|access-date=2019-10-29|archive-date=2019-10-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20191029072228/https://www.tagar.id/situs-sejarah-kerajaan-islam-yang-terlupakan-di-aceh|dead-url=no}}</ref>
 
Ketika Belanda menginvasi Aceh dan berhasil menegakkan pemerintahan kolonial pada 1904, Aceh Utara ditetapkan sebagai sebuah (Kabupaten) ''Afdeeling'' yang dipimpin oleh Asisten Residen. Wilayah yang luas ini dinamakan sebagai ''Afdeeling Noord Kust Van Aceh'' (Kabupaten Aceh Utara). Afdeeling ini dibagi dalam 3 onderafdeeling (Kewedanaan) yang dikepalai seorang Countroleur (Wedana) yaitu: Onder Afdeeling Bireuen, Onder Afdeeling Lhokseumawe dan Onder Afdeeling Lhoksukon. Disamping itu pemerintah Hindia Belanda juga menetapkan beberapa Daerah Kekuasaan Ulee Balang yang memiliki pemerintahan sendiri terhadap daerah dan rakyatnya. Daerah ini dinamakan sebagai Zelf Bestuur yaitu