Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
N.prophet97 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Uraian tahapan Penyelenggara Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
||
Baris 43:
[[Berkas:KPU Logo.svg|ka|jmpl|200px|Lambang Komisi Pemilihan Umum]]
'''Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia''' (disingkat '''KPU RI''') adalah badan yang menyelenggarakan [[pemilihan umum di Indonesia]]. Tanggung jawabnya antara lain menentukan termasuk memutuskan partai mana yang boleh, dapat mengikuti [[pemilu
== Latar belakang ==
Ketua dan anggota
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
|