Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.101.122
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Penyesuaian.
Baris 1:
'''Kepala daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[gubernur]] (kepala daerah [[provinsi]]), [[bupati]] (kepala daerah [[kabupaten]]), atau [[wali kota]] (kepala daerah [[kota]]). Kepala daerah dibantu oleh seorang [[Wakil gubernur]], [[Wakil bupati]], dan [[ Wakil walikotawali kota]]. Sejak tahun [[2005]], pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah]] (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
 
== Persyaratan ==
Baris 21:
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
# Ia pernah menduduki posisi strategis dalamseperti pada [[programBadan pembangunanPerencanaan Pembangunan Daerah]] pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.
 
{{indo-stub}}