Polisi Khusus Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Terryosano1 (bicara | kontrib) k Terryosano1 memindahkan halaman Polsuspas ke Kepolisian Khusus Pemasyarakatan: Kepolisian Khusus Pemasyarakatan merupakan kepanjangan dari Polsuspas, oleh karena itu lebih cocok bila artikel diberi nama Kepolisian Khusus Pemasyarakatan daripada singkatannya, Polsuspas |
Terryosano1 (bicara | kontrib) Penambahan gambar dan tulisan |
||
Baris 1:
'''{{Infobox law enforcement agency|agencyname=Kepolisian Khusus Pemasyarakatan|nativename=|nativenamea=|nativenamer=|commonname=|abbreviation=POLSUSPAS|fictional=|patch=Berkas:Logo_Lapas.png|patchcaption=|logo=Berkas:Logo_of_the_Ministry_of_Law_and_Human_Rights_of_the_Republic_of_Indonesia.svg|logocaption=Lambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia|badge=|badgecaption=|flag=Berkas:Flag_of_the_Ministry_of_Law_and_Human_Rights_of_the_Republic_of_Indonesia.svg|flagcaption=Bendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia|motto=|mottotranslated=|formed=|preceding1=|dissolved=|superseding=|employees=|volunteers=|budget=|nongovernment=|country=Indonesia|countryabbr=|national=|international=|divtype=|divname=|divdab=|subdivtype=|subdivname=|subdivdab=|map=|mapcaption=|sizearea=|sizepopulation=|legaljuris=Nasional|governingbody=Indonesia|governingbodyscnd=|constitution1=|police=|military=|provost=|gendarmerie=|religious=|speciality=|secret=|overviewtype=|overviewbody=|headquarters=|hqlocmap=|hqlocleft=|hqloctop=|hqlocmappoptitle=|sworntype=|sworn=|unsworntype=|unsworn=|multinational=|electeetype=|minister1name=|minister1pfo=|chief1name=|chief1position=|chief2name=|chief2position=|parentagency=|child1agency=|unittype=|unitname=|officetype=|officename=|provideragency=|uniformedas=|stationtype=|stations=|airbases=|lockuptype=|lockups=|vehicle1type=|vehicles1=|boat1type=|boats1=|aircraft1type=|aircraft1=|animal1type=|animals1=|person1name=|person1reason=|person1type=|programme1=|activity1name=|activitytype=|anniversary1=|award1=|website=|footnotes=|reference=|Law Enforcement=|Police=|Kepolisian=}}Kepolisian Khusus Pemasyarakatan''' atau yang lebih dikenal dengan ''''''POLSUSPAS'''''' (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan)
Sebelum menjadi Anggota POLSUSPAS, seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis CAT (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota POLSUSPAS dididik
Baris 6 ⟶ 5:
Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan, senjata gas air mata, dan juga senjata api, Anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu POLSUSPAS dikenal dengan nama SIPIR karena masih menggunakan sistem Pemenjaraan dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1965 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas ([[Lembaga Pemasyarakatan]]) yang mengedepankan HAM ([[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi.
== Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan ==
[[Berkas:Pemriksaanatributbajudinas 1.jpg|kiri|jmpl|Anggota POLSUSPAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu]]
Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas yang berbunyi:<ref>{{Cite web|date=2019-06-17|title=TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN – RUTAN KELAS I LABUHAN DELI|url=https://www.egovlabdels.com/tri-dharma-petugas-pemasyarakatan/|language=id|access-date=2024-03-10}}</ref>
# Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.
# Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas.
# Kami petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila
== Tugas dan fungsi ==
[[Berkas:Bimtek Polsuspas 2013 2.jpg|jmpl|Anggota POLSUSPAS mengenakan seragam lama ]]
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa:<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa|url=https://peraturan.go.id/id/pp-no-43-tahun-2012|website=Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID]|language=en-US|access-date=2024-03-10}}</ref>
Baris 15 ⟶ 22:
== Koordinasi dengan Polri ==
[[Berkas:Bimtek polsuspas banceuy 1.jpg|jmpl|Kegiatan Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Binteknis Polsuspas) di Lapas Kelas IIA Banceuy, Selasa (24/08/21).<ref>{{Cite web|last=Jabar|first=Kanwil|date=2021-08-24|title=KANWIL KUMHAM JABAR BIRSINERGI DENGAN POLDA JABAR GUNA TINGKATKAN KOMPETENSI POLSUSPAS|url=https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kanwil-kumham-jabar-birsinergi-dengan-polda-jabar-guna-tingkatkan-kompetensi-polsuspas|website=Kantor Wilayah Jawa Barat {{!}} Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia|language=id-id|access-date=2024-03-10}}</ref>]]
Pasal 3 huruf a PP RI No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus.<ref name=":0" />
|