Serangan fajar (politik): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Uraian. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
perbaikan kesalahan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{about|istilah politik|film|Serangan Fajar}}
{{Voting}}
Dalam dunia politik Indonesia, '''serangan fajar''' adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk [[politik uang]] dalam rangka membeli suara yang
<ref>http://m.tempo.co/read/news/2014/04/08/269568918/Saat-Serangan-Fajar-Justru-Dinanti-Warga</ref>
Baris 8:
Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.
Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi
== Lihat juga ==
|