Perkawinan anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lnahdiya (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dasar hukum perkawinan anak menurut UU
 
Baris 6:
Penelitian menunjukkan bahwa [[pendidikan seksual]] yang komprehensif dapat membantu mencegah perkawinan anak.<ref>{{Cite book|date=2018|url=https://www.worldcat.org/oclc/1371618774|title=International technical guidance on sexuality education : an evidence-informed approach.|location=Paris|publisher=UNESCO|isbn=978-92-3-100259-5|edition=2nd revised ed|others=Unesco|oclc=1371618774}}</ref> Mengurangi perkawinan anak di negara-negara berkembang membutuhkan pendidikan dan penguatan masyarakat di daerah pedesaan. Anak perempuan dapat membuat keputusan untuk menikah dan hidup lebih baik dengan pendidikan. Program pembangunan di daerah pedesaan seperti perawatan air, kesehatan, dan [[sanitasi]] dapat membantu finansial keluarga dan menekan angka perkawinan anak, sehingga pendidikan dan pembangunan pedesaan dapat memutus siklus kemiskinan dan perkawinan anak.<ref>{{Cite journal|last=Subscriber|first=SSRN|date=2011|title=Ssrn Demo Paper|url=http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.1954661|journal=SSRN Electronic Journal|doi=10.2139/ssrn.1954661|issn=1556-5068}}</ref>
 
== Dasar hukum perkawinan anak ==
Dalam melakukan perkawinan, tepatnya di Indonesia terdapat beberapa dasar hukum yang berlakuyang diantaranyamengatur yaknipenyelenggaraan perkawinan salah satunya adalah usia perkawinan. UsiaMenurut Undang-undang Republik Indonesia No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.<ref>UU RI No 16 Tahun 2019. uu16-2019bt.pdf (peraturan.go.id) </ref> Aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perkawinan usia anak yang dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan jiwa untuk anak perempuan dan bayi yang dilahirkannya serta untuk menghindari berbagai dampak lainnyaa. Selain itu usia perkawinan dapat terdiri atas usia perkawinan dengan persetujuan orang tua dan usia perkawinan tanpa memerlukan persetujuan dari orang tua. Usia perkawinanan dengan persetujuan orang tua adalah 19 tahun keatas baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sedangkan usia perkawinan tanpa memerlukan persetujuan orang tua adalah 21 tahun.<ref>PUSKAPA - FACSHEET INFOGRAPHIC - indonesia (unicef.org)</ref>
 
== Dampak dari perkawinan anak ==