Misinformasi pemotongan kelamin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Misinformasi pemotongan kelamin
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
menambah isi artikel
Baris 1:
[[Misinformasi Covid-19|Misinformasi]] pemotongan kelamin mencoba meluruskan informasi yangdari keliruberbagai dalam tradisi dan budayaperspektif yang berkembang di tengah masyarakat. Praktik ini lazim disebut Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) atau '''Pemotongan kelamin [[perempuan]]''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''female genital mutilation'' disingkat FGM), juga dikenal sebagai '''mutilasi kelamin perempuan''', '''sunat perempuan''', dan '''khitan perempuan.'''
 
WHO memperkirakan sekitar 100-140 juta perempuan dan anak perempuan di dunia mengalami sunat perempuan (WHO, 2008), termasuk di dalamnya Indonesia. Riskesdas (2013), menyebutkan bahwa praktik P2GP terjadi pada anak perempuan umur 0-11 tahun sebesar 51,2 persen, dengan umur waktu disunat tertinggi ketika umur 1-5 bulan (72,4%), usia 1-4 tahun (13,9%), dan 5-11 tahun (3,3%). P2GP terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, di perkotaan sebesar 55,8 persen, lebih tinggi dari pada di perdesaan (46,9%). Dari sisi kesehatan, dampak P2GP dapat menimbulkan komplikasi kesehatan reproduksi khususnya membahayakan rahim termasuk infertilitas, masalah urinary, seksual dan masalah psikologis. P2GP tidak ada manfaatnya kecuali melukai klitoris dan merusak sejumlah syaraf septic yang ada di ujung klitoris, yang berisiko pada infeksi saluran kemih, dan perdarahan yang berbahaya bahkan hingga kematian ([[Organisasi Kesehatan Dunia|WHO]], 2010).
Praktik ini lazim disebut '''Pemotongan kelamin perempuan''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''female genital mutilation'' disingkat FGM), juga dikenal sebagai '''mutilasi kelamin perempuan''', '''sunat perempuan''', dan '''khitan perempuan.'''
 
Terdapat empat tipe sunat perempuan yang dikelompokkan Komnas Perempuan<ref>{{Cite web|date=28 September 2023|title=Praktik sunat perempuan diantara mitos minimnya akses edukasi|url=https://tirto.id/praktik-sunat-perempuan-di-antara-mitos-minimnya-akses-edukasi-gQsi|website=Tirto.id|access-date=15 Maret 2024}}</ref>. Tipe 1 adalah eksisi dari preputium dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Tipe 2 yakni eksisi preputium dan klitoris bersamaan dengan eksisi total labia minora. Tipe 3 merujuk pada eksisi sebagian atau seluruh eksternal alat kelamin dengan membuka jahitan dari vagina (infibulasi). Sementara itu, tipe terakhir yaitu tipe 4, yang termasuk berbagai macam prosedur lain yang melukai kelamin perempuan termasuk menusuk, menyayat, menggores, menggesek klitoris atau memasukkan tumbuh-tumbuhan ke dalam vagina untuk tujuan nonmedis. Kajian kualitatif yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2019 menyatakan, praktik P2GP ini merupakan praktik yang membahayakan perempuan dan merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan.