Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Kepala Pusat Pusbin JFT |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 108:
| catatan =
}}
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=24 Januari 2022|title=Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/199374/perpres-no-23-tahun-2022}}</ref>
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Baris 127 ⟶ 122:
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2022 dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Perhubungan|date=24 Agustus 2022|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/226205/permenhub-no-17-tahun-2022}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];▼
# [[
## Biro Perencanaan
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]];▼
## Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]];▼
## Biro Keuangan
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]];▼
## Biro Hukum
# Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;▼
## Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
## Biro Umum
# [[Badan Kebijakan Transportasi]];▼
## Biro Komunikasi dan Informasi Publik
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];▼
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;▼
## Sekretariat Direktorat Jenderal
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;▼
## Direktorat Lalu Lintas Jalan
# Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;▼
## Direktorat Angkutan Jalan
# Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan▼
## Direktorat Prasarana Transportasi Jalan
## Direktorat Sarana Transportasi Jalan
## Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
## Direktorat Kepelabuhanan
## Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
## Direktorat Kenavigasian
## Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
▲# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Angkutan Udara
## Direktorat Bandar Udara
## Direktorat Keamanan Penerbangan
## Direktorat Navigasi Penerbangan
## Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
▲# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
## Direktorat Prasarana Perkeretaapian
## Direktorat Sarana Perkeretaapian
## Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
## Sekretariat
## Direktorat Prasarana
## Direktorat Lalu Lintas
## Direktorat Angkutan
▲# [[
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
## Sekretariat Badan
## Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda
## Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan
## Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
## Sekretariat Badan;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
# Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
▲# Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi;
# Pusat
# Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
== Lihat pula ==
Baris 154 ⟶ 201:
== Referensi ==
{{reflist}}{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
|