Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pelaksana Tugas''' (disingkat '''Plt.''') adalah posisi jabatan dalam [[administrasi negara]] ([[Indonesia]]) yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu berhalangan atau terkena aturan hukum untuk tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas dipilih oleh pejabat setingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan, namun kadang-kadang dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[walikota]]. Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.
== Lihat pula ==
|