Keperawatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Jarenesopotoyo (bicara) ke revisi terakhir oleh Bebasnama
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 22:
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014,<ref>{{Cite web |url=https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf |title=Produk hukum UU tahun 2014 |access-date=2017-10-18 |archive-date=2017-05-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170521010846/http://kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf |dead-url=yes }}</ref> definisi '''keperawatan''' adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan, bekerja sama dengan dokter, terapis, pasien, keluarga pasien serta tim lainnya untuk fokus pada perawatan penyakit dan meningkatkan kualitas hidup.
 
Perawat bekerja dalam sebagian besar spesialisasi dimanadi mana mereka bekerja secara independen maupun sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan.
 
== Sejarah ==