'''Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia''' (disingkat '''KPU RI''') adalah badan yang menyelenggarakan [[pemilihan umum di Indonesia]]. Tanggung jawabnya antara lain menentukan termasuk memutuskan partai mana yang boleh, dapat mengikuti [[pemilu]]. Memverifikasi dokumen keaslian persyaratan akreditasi cakon [[pemilihan umum]] dan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia]] dengan, mengatur pemungutan suara dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan di berbagai cabang pemerintahan.
== Latar belakang ==
Ketua dan anggota [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]]KPU yang ada di tahun 2024 sekarang merupakan keanggotaan KPU periode enamkeenam yang dibentuk sejak era [[Reformasi]] 1998.<ref>https://portal.kesbagpol.bandung.go.id/komisi-pemilihan-umum-kpu/</ref> KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan [[Keppres]] No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden [[BJ Habibie]]. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]] (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.