A.P.T. Pranoto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
PeragaSetia (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
PeragaSetia (bicara | kontrib) |
||
Baris 52:
Kedudukan Pranoto sebagai Gubernur sangat menguntungkan golongan bangsawan Kutai. Dia mengangkat [[Aji Raden Padmo]], sesama bangsawan dan anggota PIR, sebagai Bupati [[Kabupaten Kutai]] yang pertama pada tanggal 20 Januari 1960. Pada hari yang sama, Pranoto juga mengangkat beberapa kepala daerah yang hampir semua berasal dari kalangan bangsawan, seperti [[Aji Raden Sayid Mohammad]] sebagai [[Daftar Wali Kota Balikpapan|Wali Kota Balikpapan]], [[Aji Raden Muhammad Ayub|Aji Raden Muhammad Ajub]] sebagai [[Daftar Bupati Berau|Bupati Berau]], dan [[Andi Tjatjo]] gelar Datuk Wihardja sebagai [[Daftar Bupati Bulungan|Bupati Bulungan]]. Hanya Kapten [[Soedjono AJ|Soedjono A.J.]] selaku [[Daftar Wali Kota Samarinda|Wali Kota Samarinda]] yang bukan berasal dari golongan bangsawan.{{sfn|Magenda|2010|p=77}} Setelah pembubaran PIR-Hazairin pada masa [[Demokrasi Terpimpin (1959–1965)|Demokrasi Terpimpin]], Pranoto bergabung dengan Partai NU ([[Nahdlatul Ulama|Nahdhatul Ulama]]).{{sfn|Magenda|2010|p=149}} Selain itu, sebagai Gubernur, Pranoto juga menjabat sebagai pengurus daerah [[Front Nasional (Orde Lama)|Front Nasional]] di Kalimantan Timur pada tahun 1961.{{sfn|Deppen|1961|p=412}}
Menguatnya kedudukan bangsawan tidak disukai oleh golongan pejuang yang antifeodal dan terpusat di [[Kota Balikpapan|Balikpapan]] dan [[Kota Samarinda|Samarinda]]. Mereka terlibat dalam persaingan politik dengan para bangsawan. Sebagian besar dari para pejuang di Samarinda tergabung dalam PNI, sedang di Balikpapan didominasi oleh [[Partai Musyawarah Rakyat Banyak|Murba]]. Untuk menandingi Pranoto, PNI menunjuk [[Inche Abdoel Moeis|Inche Abdul Muis]], yang juga seorang anggota partai, sebagai [[Daftar Gubernur Kalimantan Timur|Kepala Daerah Kalimantan Timur]]. Penunjukkan ini dipermudah dengan dominasi PNI di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur|DPRD Provinsi Kalimantan Timur]]. PNI menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Gubernur bekerja sama dengan seorang Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan, sebagai dasar hukum untuk penunjukkan ini.<ref name=":1" />{{sfn|Magenda|2010|p=81}}
== Pemenjaraan dan kematian ==
|