Daftar padanan istilah bahari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1.033:
| Arah sudut
| Sudut mendatar antara arah suatu benda dengan utara atau benda lain. Nilai sudut dapat ditentukan dalam berbagai satuan sudut , seperti derajat , mil , atau grad .
|-
| Bill of lading (B/L)
| Senarai muatan (S/M)
| Daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran.
|-
| Freight forwarder
| Penerus muatan
| Orang atau perusahaan yang mengkoordinasikan dan mengatur pergerakan kiriman atas nama pengirim dengan menggunakan berbagai moda pengiriman.
|-
| Shipping
| Pengapalan
| Proses fisik pengangkutan barang dan kargo melalui darat, udara, dan laut.
|-
| Consignee
| Penerima barang
| Pihak yang ditunjuk sebagai penerima barang dalam suatu pengiriman
|-
| Port of loading (POL)
| Pelabuhan pemuatan (PMU)
| Pelabuhan atau tempat dimuatnya barang ke atas kapal, diamankan dan siap diangkut.
|-
| Port of discharge (POD)
| Pelabuhan pembongkaran (PMB)
| Pelabuhan atau tempat diturunkannya barang dari atas kapal, diamankan dan siap dikirim
|-
| Container
| Peti kemas
| Peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan pada berbagai moda transportasi.
|-
| Twenty-four equivalent unit (TEU)
| Satuan setara dua puluh kaki (SSDPK)
| Satuan umum kapasitas kargo, sering digunakan untuk kapal peti kemas dan pelabuhan peti kemas .
|-
| Forty-four equivalent unit (FEU)
| Satuan setara empat puluh kaki (SSEPK)
| Satuan umum kapasitas kargo, sering digunakan untuk kapal peti kemas dan pelabuhan peti kemas .
|-
| Terminal handling charges (THC)
| Biaya penanganan terminal (BPT)
| Biaya yang dibebankan oleh pelabuhan dan terminal yang menangani kargo impor atau ekspor.
|-
| Demurrage
| Biaya keterlambatan pembongkaran (Bitaran)
| Biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat.
|-
| Jetsam, flotsam, lagan, derelict
|
|
|-
|}
|