Aji Raden Muhammad Ayub: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PeragaSetia (bicara | kontrib)
PeragaSetia (bicara | kontrib)
Baris 40:
Pada awal tahun 1956, SMP memutuskan untuk menghentikan operasinya dan membawa pergi semua infrastruktur dan peralatan mereka. Namun, mereka terbuka untuk menyerahkan tambang-tambang yang masih bisa beroperasi penuh kepada pemerintah daerah dengan syarat kompensasi sebesar Rp 3,5 juta. Sebab pemerintah swapraja tidak mempunyai dana sebesar itu, maka mereka meminta pinjaman ke berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] yang didominasi oleh [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]. [[Kementerian Dalam Negeri|Departemen Dalam Negeri]] setuju untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 1 juta dan sisanya dipinjamkan oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]], sehingga pemerintah daerah dapat mengambil alih aset-aset SMP dan mengelolanya melalui sebuah [[Badan usaha milik daerah|perusahaan daerah]].{{sfn|Obidzinski|2003|p=172-173}}
 
Pembelian tersebut sangat memperkuat kedudukan PNI di Berau. Meskipun pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|Pemilihan Umum 1955]] partai tersebut menempati posisi ketiga, di bawah [[Nahdlatul Ulama|NU]] dan [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia|Masjumi]], tetapi setelah pembelian itu terjadi, jabatan-jabatan penting di parlemen, militer, kepolisian, dan dinas sipil secara perlahan diisi oleh para anggota PNI.{{sfn|Obidzinski|2003|p=173-174}} Meski demikian, pemerintah swapraja taktidak mampudapat menjalankan operasi pertambangan dengan baik, dansehingga akhirnya meminjamkan tambang-tambang tersebut kepada para pedagang [[Tionghoa]] (''tauke'') serta menjualnya kepada sebuah perusahaan bernama N.V. Agusco Djakarta pada tahun 1959.{{sfn|Obidzinski|2003|p=174}}
 
== Menjabat sebagai Bupati ==