Kota Kendari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arekgresik2022 (bicara | kontrib)
merapikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Arekgresik2022 (bicara | kontrib)
merapikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 86:
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang [[Pemerintahan Daerah]], Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari berubah menjadi [[Kota]] Kendari. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2003 telah dimekarkan menjadi 10 [[kecamatan]] dengan jumlah [[kelurahan]] setelah pemekaran pada bulan Oktober 2006 sebanyak 64 kelurahan.
 
Kota Kendari dikepalai oleh seorang [[Wali kota]], dalam melaksanakan tugasnya [[Daftar Wali Kota Kendari|Wali kota Kendari]] dibantu oleh Sekretaris Wilayah Kota yang membawahi beberapa Asisten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Inspektorat Wilayah Daerah, serta dibantu oleh berbagai Instansi Dinas/Vertikal yang masing-masing mempunyai lingkup tugas yang berbeda-beda. Di setiap kecamatan dan kelurahan, Wali kota Kendari mendudukkan masing-masing seorang Camat dan seorang Lurah dalam upaya untuk membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sampai ke bawah.
 
=== Daftar Wali Kota ===