'''Kelangkar''' (Keterlambatan pembongkaran) dalam pengumbalan adalah jangka waktu dimana pengumbal tetap menguasai kapal setelah jangka waktu yang biasanya diperbolehkan untuk memuat dan membongkar muatan ( [[waktu awam|laytimepunggah]] ). <ref>{{Cite web|date=9 November 2011|title=DEMURRAGE Definition & Legal Meaning|url=https://thelawdictionary.org/demurrage/|website=[[Black's Law Dictionary]]|access-date=March 10, 2023|edition=2nd}}</ref> Lebih jauh lagi, kelangkar mengacu pada biaya yang dibayarkan penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat. <ref name="clau73">[http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_7_demurrage.html Maritime Knowhow website: GENCON Clause 7] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110714034803/http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_7_demurrage.html|date=2011-07-14}}</ref> Secara resmi, kelangkar merupakan salah satu bentuk ganti rugi yang dilikuidasi karena melanggar rentang waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak yang berlaku (kesepakatan pengumbalan). Kelangkar terkadang menimbulkan kerugian bagi penjual karena meningkatkan biaya total ongkos angkut. <ref name="clau73" />
Kebalikan dari pengumbalan adalah '''kedikar''' (kedinian pembongkaran). Jika pengumbal mengharuskan penggunaan kapal dalam waktu kurang dari masa rentang waktu yang diperbolehkan, [[Kesepakatan pengumbalan|pihak pengumbal]] dapat meminta pemilik kapal untuk membayar ongkos kirim untuk waktu yang dihemat.