Kucing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aleirezkiette (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 350:
Di [[Asia]], kucing termasuk ke dalam salah satu [[zodiak]] [[Vietnam]]. Namun, kucing tidak termasuk ke dalam [[zodiak]] [[Tionghoa]]. Menurut legenda, ketika Raja Langit mengadakan pesta untuk hewan yang akan dipilih menjadi [[zodiak]], ia mengutus [[tikus]] untuk mengundang hewan-hewan yang telah dipilihnya. Bagian cerita ini dikisahkan dalam berbagai versi, [[tikus]] lupa untuk mengundang kucing, [[tikus]] menipu kucing mengenai hari pesta, dan berbagai variasi lainnya. Pada akhirnya kucing tidak hadir dalam pesta itu, tidak terpilih menjadi hewan zodiak sehingga memiliki dendam kesumat pada [[tikus]].
 
Dalam [[syariat Islam]], seorang [[muslim]] diperintahkan untuk tidak menyakiti atau bahkan membunuh kucing, berdasarkan [[hadits]] shahih yang diriwayatkan oleh [[Imam Muslim]] dari kisah [[Abdullah bin Umar]]<ref>Kisah dari [[Abdullah bin Umar]], bahwa Muhammad bersabda, "Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing sampai mati. Kemudian wanita itu masuk neraka karenanya, yaitu karena ketika mengurungnya ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum sebagaimana ia tidak juga melepasnya mencari makan dari serangga-serangga tanah." Hadits shahih diriwayatkan oleh [[Imam Muslim]] No.4160.</ref> dan [[Abu Hurairah]].<ref>Kisah dari [[Abu Hurairah]], Muhammad bersabda, "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang tidak diberi makan dan minum serta tidak pula ia melepasnya mencari makanan dari serangga-serangga tanah." Hadits shahih riwayat [[Imam Muslim]] No.4161.</ref><ref>{{Cite journal|last=Akbar|first=Muhammad Faizhil|date=2021-08-10|title=Keutamaan Memelihara Kucing dalam Perspektif Islam: Studi Takhrij dan Syarah Hadits|url=https://journalwww.uinsgdresearchgate.ac.id/index.php/jra/articlenet/viewpublication/14762358574977_Keutamaan_Memelihara_Kucing_dalam_Perspektif_Islam_Studi_Takhrij_dan_Syarah_Hadits|journal=Jurnal Riset Agama|volume=1|issue=2|pages=449–457|doi=10.15575/jra.v1i2.14762|issn=2808-1196}}</ref>
 
Hukum menjual dan membeli kucing pun dalam [[syariat Islam]] adalah haram hukumnya berdasarkan dalil [[hadits]] [[Nabi Muhammad]] dan kaidah [[fiqih]] (al-qawa’id al-kulliyah). Dalil [[hadits]] [[Muhammad]], diriwayatkan dari sahabat [[Jabir bin Abdillah]], bahwasanya sang Nabi, telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing.<ref>Hadits riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).</ref> [[Hadits]] [[Muhammad]] itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjualbelikan kucing. Jadi, [[umat Islam]] diharamkan untuk memperdagangkan kucing sebagaimana mereka diharamkan memakan [[daging kucing]].<ref>Tentang haramnya memakan kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192</ref>