Farmasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k zeus
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Zeus138TheBest (bicara) ke revisi terakhir oleh Muhammad Anas Sidik
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2:
'''Farmasi''' adalah ilmu yang mempelajari segala seluk-beluk mengenai [[obat]]. Ilmu farmasi adalah terapan dari (sedikitnya) tiga bidang ilmu yaitu [[kedokteran]], [[kimia]], dan [[biologi]]. Ruang lingkup ilmu farmasi tak hanya berfokus pada bidang ilmu eksakta, melainkan juga pada bidang ilmu sosial seperti [[Manajemen Farmasi]] dan [[Farmakoekonomi]].
 
Sesuai regulasi yang diatur pada [httpshttp://wocketwalletfarmalkes.comkemkes.go.id/unduh/pp-51-2009-pekerjaan-kefarmasian/?ind=1617889237416&filename=PP%2051-2009%20Pekerjaan%20Kefarmasian.pdf&wpdmdl=10498&refresh=614aa4955e9f41632281749 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian] {{Webarchive|url=https://wocketwalletweb.comarchive.org/web/20220617012055/http://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/pp-51-2009-pekerjaan-kefarmasian/?ind=1617889237416&filename=PP%2051-2009%20Pekerjaan%20Kefarmasian.pdf&wpdmdl=10498&refresh=614aa4955e9f41632281749 |date=2022-06-17 }}, pekerjaan kefarmasian merupakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Diatur pula dalam regulasi tersebut bahwa pekerjaan kefarmasian tersebut hanya berhak dilakukan oleh para tenaga kefarmasian yang terdiri dari:
 
# [[Apoteker|Apoteker (apt.)]]