WNI keturunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Istilah '''WNI keturunan''' atau '''Warganegara Indonesia keturunan''' sebenarnya memiliki arti "[[warganegara]] [[Indonesia]] yang memiliki [[orang tua]] yang
Di zaman Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.
Namun setelah berlakunya UU Kewarganegaraan dan amandemen Undang-undang Dasar 1945, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada usah embel-embel pribumi atau non-pribumi melekat karena perbedaan latar belakang [[etnis]].
== Lihat pula ==
* [[Pribumi]]
{{indo-stub}}
|