WNI keturunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wikinesia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Istilah '''WNI keturunan''' atau '''Warganegara Indonesia keturunan''' sebenarnya memiliki arti "[[warganegara]] [[Indonesia]] yang memiliki [[orang tua]] yang bukan bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu [[WNI keturunan Tionghoa]].
 
Di zaman Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.
 
Namun setelah berlakunya UU Kewarganegaraan dan amandemen Undang-undang Dasar 1945, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada usah embel-embel pribumi atau non-pribumi melekat karena perbedaan latar belakang [[etnis]].
 
== Lihat pula ==
* [[Pribumi]]
 
{{indo-stub}}