Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional di mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian [[internasional]]. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.
 
Negara yang telah melakukan ratifikasi suatu perjanjian maka negara tersebut harus memastikan kesesuaian antara perjanjian internasional dengan konstitusi yang dimiliki negara tersebut. Selain itu, harus mentransformasikan perjanjian internasional untuk diaplikasikan kedalam hukum nasional. <ref>{{Cite webjournal|last=Pratiwi|first=Dian Khoreanita|date=2020-09-07|title=SearchKEWENANGAN ResultsMAHKAMAH {{!}}KONSTITUSI MendeleyDALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL|url=https://wwwjurnal.mendeleykomisiyudisial.comgo.id/searchindex.php/?pagejy/article/view/268|journal=1&queryJurnal Yudisial|volume=ratifikasi&sortBy13|issue=relevance1|websitepages=www1|doi=10.mendeley29123/jy.comv13i1.268|access-dateissn=2024-042579-274868}}</ref>
 
{{Authority control}}