Direktorat Jenderal Tata Ruang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jabatan Direktur Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tebal Font Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 28:
'''Direktorat Jenderal Tata Ruang''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
==
Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|