Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
'''Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh''', dikenal pula sebagai '''MPU Aceh''' atau '''MPU''' saja, adalah suatu lembaga independen yang mewadahi para [[ulama]] atau cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam yang berada di [[Aceh]]. MPU Aceh memiliki peranan sangat penting dalam rangka pertimbangan implementasi [[syariat Islam]] di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada [[Pemerintah Provinsi Aceh|Pemerintah Aceh]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]] dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh. Aceh yang berstatus daerah istimewa dan provinsi otonomi khusus membuat penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk syariat Islam. Kehadiran lembaga MPU diharapkan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinasi dan dapat berlangsung di semua aspek kehidupan masyarakat.<ref>{{Cite web |url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-11 |archive-date=2019-10-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070924/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah MPU ==
Catatan sejarah Aceh dari zaman dulu membuktikan bahwa para ulama selalu mendapatkan tempat yang khusus di hati masyarakat. Dalam Qanun Al-Asyi disebutkan bahwa wadah ulama adalah salah satu lembaga tertinggi negara dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil yang dibantu empat orang Syaikhul Islam yaitu Mufti [[Mazhab Syafi'i|Madzhab Syafi’i]], Mufti [[Madzhab Maliki]], Mufti [[Madzhab Hanafi]] dan Mufti [[Mazhab Hambali|Madzhab Hambali]].