Asas Keseimbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
==== Pengawasan dan Pemantauan ====
Keterbukaan juga memungkinkan adanya pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum oleh pihak-pihak eksternal, termasuk lembaga pemerintah independen, organisasi non-pemerintah, dan media massa. Dengan adanya pengawasan ini, peluang untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hak asasi manusia dapat dikurangi, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan terpercaya.<ref name=":1" />
 
=== Proporsionalitas ===
Proporsionalitas adalah prinsip penting dalam asas keseimbangan dalam hukum yang menuntut agar tindakan hukum yang diambil seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai. Prinsip ini mencegah terjadinya tindakan yang berlebihan atau tidak proporsional dalam menanggapi suatu pelanggaran hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap dan rinci tentang konsep proporsionalitas:
 
==== Menyesuaikan Tindakan dengan Tujuan ====
Proporsionalitas mengharuskan agar setiap tindakan hukum yang diambil sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai. Artinya, tindakan tersebut haruslah seimbang dengan beratnya pelanggaran atau kesalahan yang terjadi. Misalnya, tindakan hukum yang diambil terhadap pelanggaran kecil tidak seharusnya seberat tindakan yang diambil terhadap pelanggaran yang lebih serius.
 
== Rujukan ==