Arema Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 121:
 
Dalam perkembangan terkini, dualisme itu masih tetap ada. Langkah PSSI dengan mengabulkan semua permohonan klub terhukum dan klub baru membuat Arema kembali terbagi dua. Arema Indonesia sebagai klub yang terhukum karena mengikuti Liga ilegal (LPI) akhirnya setelah melalui kongres [[PSSI]] pada tahun 2017 di [[Bandung]], Arema Indonesia (versi manajemen yang berbeda / versi Novi Acub) diperbolehkan mengikuti kompetisi resmi lagi namun harus dimulai dari [[Liga 3|Liga 3]].<ref>[https://www.pssi.org/news/pssi-pulihkan-status-7-klub-dan-individu-terhukum ''PSSI pulihkan status 7 klub terhukum'']. Website resmi PSSI. Diakses tanggal 30/09/2019.</ref> Sementara [[Arema FC|Arema Cronus]] yang berkompetisi di [[Liga Super Indonesia]] berganti nama menjadi [[Arema FC]] dan tetap mengikuti kompetisi teratas di Indonesia yang sekarang berganti nama menjadi [[Liga 1]] hingga kini.<ref>[https://www.kompasiana.com/primata/598d9a6576059f11d7148af2/30-tahun-arema-dan-dualisme-yang-tak-kunjung-usai ''30 tahun Arema dan dualisme yang tak kunjung usai'']. Kompasiana.com. Diakses tanggal 30/09/2019</ref>
 
Secara hukum pemilik Arema adalah [[Yayasan Arema]]. Berdasarkan pengesahan SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317 pada tanggal 9 Mei 2012 atas akta Yayasan Arema yang dibuat oleh [[Notaris]] [[Nurul Rahadianti]] disebutkan bahwa pengurus Yayasan Arema adalah
 
* Pembina Yayasan: [[Darjoto Setyawan]]
* Ketua Yayasan: [[Muhammad Nur]]
* Bendahara: [[Mujiono Mujito]]
* Sekretaris: [[Rendra Kresna]]
* Pengawas Yayasan: [[Bambang Winarno]].
 
Pada saat Arema dikelola oleh [[Bentoel]], Badan Hukum yang digunakan adalah PT Arema Indonesia. Badan Hukum tersebut tetap digunakan oleh Yayasan Arema setelah Bentoel mengembalikan Arema kepada Yayasan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2015. Pada saat dikembalikan kepada Yayasan pada tahun 2009 tersebut, susunan Pemegang saham PT Arema Indonesia adalah Yayasan Arema sebesar 13 lembar saham (93%, mayoritas) dan [[Lucky Andriandana Zainal]] sebesar satu lembar saham (7%), yang diberikan sebagai penghormatan kepada beliau sebagai pendiri Arema.
 
== Perubahan nama dan logo ==