Panti asuhan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan penulisan kata dan kalimat |
Perbaikan penulisan kata dari "Dinas sosial" menjadi "Dinas Sosial" |
||
Baris 14:
Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
Di Indonesia, panti asuhan berada di bawah pengawasan [[Dinas sosial|Dinas Sosial]]. Menurut data di [[Biro Pusat Statistik]] dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak telantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, [[balita]] terlantar mencapai 518.296, anak perlakuan salah 182.408, anak jalanan 232.894, dan anak nakal sebesar 295.763, dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan ketelantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak.<ref>{{Cite web |url=http://tunasbangsa.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=10 |title=Salinan arsip |access-date=2015-01-03 |archive-date=2015-01-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150103042634/http://tunasbangsa.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=10 |dead-url=yes }}</ref>
=== Di Jabodetabek ===
|