Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan Judul Tingkat 2 yaitu Alat Kelengkapan Dewan
Baris 149:
 
</onlyinclude>
 
== Alat Kelengkapan Dewan ==
 
=== Komisi ===
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
 
Komisi mempunyai tugas dan kewajiban:
 
* Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
* Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh wali kota dan/atau masyarakat kepada DPRD
* Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
* Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
* Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
* Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
* Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
* Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi
 
DPRD Kabupaten Tapanuli Utara terdapat 3 (empat) komisi.
 
==== Komisi A<ref name=":1">{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=Tetapkan alat kelengkapan dewan, Ketua DPRD Taput : pembahasan APBD hingga RPJMD jadi prioritas - ANTARA News Sumatera Utara|url=https://sumut.antaranews.com/berita/252656/tetapkan-alat-kelengkapan-dewan-ketua-dprd-taput-pembahasan-apbd-hingga-rpjmd-jadi-prioritas|website=Antara News|access-date=2024-05-23}}</ref> ====
Komisi A membidangi Pemerintahan dan Aparatur
 
===== Daftar Pimpinan Komisi A =====
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Partai Politik
!Jabatan
|-
|1
|Ombun Simanjuntak
|[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
|Ketua
|-
|2
|Jesayas Manalu
|[[Partai NasDem|Partai Nasional Demokrat]]
|Wakil Ketua
|-
|3
|Timmas Saut P. Sitompul
|[[Partai Keadilan dan Persatuan]]
|Sekertaris
|}
 
==== Komisi B ====
Komisi B membidangi Perekonomian dan Keuangan.
 
===== Daftar Pimpinan Komisi B =====
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Partai Politik
!Jabatan
|-
|1
|Mangoloi Pardede
|[[Partai NasDem|Partai Nasional Demokrat]]
|Ketua
|-
|2
|Antonius Tambunan
|[[Partai Golongan Karya]]
|Wakil Ketua
|-
|3
|Jimmi Limhoet Tambunan
|[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
|Sekertaris
|}
 
==== Komisi C ====
Komisi C membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan.
 
===== Daftar Pimpinan Komisi C =====
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Partai Politik
!Jabatan
|-
|1
|Royal Simanjuntak
|[[Partai Kebangkitan Bangsa]]
|Ketua
|-
|2
|Toman Balige Silitonga
|[[Partai Keadilan dan Persatuan]]
|Wakil Ketua
|-
|3
|[[Andri Hamonangan Nababan]]
|[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
|Sekertaris
|}
 
=== Badan ===
DPRD Kabupaten Tapanuli Utara terdiri atas empat badan yaitu Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah / Perda.
 
==== Badan Anggaran<ref name=":1" /> ====
 
===== Daftar Pimpinan Badan Anggaran =====
Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Utara merangkap Pimpinan Dewan.
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Partai Politik
!Jabatan
|-
|1
| -
| -
|Ketua
|-
|2
|Fatimah Hutabarat
|[[Partai NasDem|Partai Nasional Demokrat]]
|Wakil Ketua
|-
|3
|Reguel Simanjuntak
|[[Partai Golongan Karya]]
|Wakil Ketua
|}
 
==== Badan Kehormatan ====
 
===== Daftar Pimpinan Badan Kehormatan =====
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Partai Politik
!Jabatan
|-
|1
|Bomper Sianturi
|[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
|Ketua
|-
|2
| -
| -
|Wakil Ketua
|}
 
==== Badan Musyawarah ====
 
===== Daftar Pimpinan Badan Musyawarah =====
Pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tapanuli Utara merangkap Pimpinan Dewan.
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Partai Politik
!Jabatan
|-
|1
| -
| -
|Ketua
|-
|2
|Fatimah Hutabarat
|[[Partai NasDem|Partai Nasional Demokrat]]
|Wakil Ketua
|-
|3
|Reguel Simanjuntak
|[[Partai Golongan Karya]]
|Wakil Ketua
|}
 
==== Badan Pembentuk Peraturan Daerah ====
 
===== Daftar Pimpinan Badan Pembentuk Peraturan Daerah =====
{| class="wikitable"
!No
!Nama
!Partai Politik
!Jabatan
|-
|1
|Joni Tombang Marbun
|[[Partai Golongan Karya]]
|Ketua
|-
|2
|Sondang Simaremare
|[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
|Wakil Ketua
|}
 
== Daerah Pemilihan ==