Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 104:
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
#
#
# Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;▼
# Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;▼
# Penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan▼
▲#
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.<ref name="Perpres 8/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174376/Perpres%20Nomor%20%208%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 |access-date=2015-03-31 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402153342/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174376/Perpres%20Nomor%20%208%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>▼
▲#
▲#
▲#
== Koordinasi ==
Baris 123 ⟶ 126:
== Struktur Organisasi ==
* [[Sekretariat Kementerian Koordinator
* [[Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
* [[Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian
* [[Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
* [[Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
* [[Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
* [[Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
* [[Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
* Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan
* Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman
* Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
* Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
* Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.<ref name="Perpres
== Referensi ==
|