Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 104:
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
# koordinasiKoordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
# pengendalianPengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yangLembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
# Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
# Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
# Penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
# pengelolaanPengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.<ref name="Perpres 8/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174376/Perpres%20Nomor%20%208%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 |access-date=2015-03-31 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402153342/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174376/Perpres%20Nomor%20%208%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
# koordinasiKoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
# pengawasanPengawasan atas pelaksanaan tugasfungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
# pelaksanaanPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.<ref name="Perpres 837/20152020">{{Cite web |url=httphttps://sipuuperaturan.setkabbpk.go.id/PUUdocDownload/174376123842/Perpres%20Nomor%20%2082037%20Tahun%202015202020.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 837 Tahun 20152020 |access-date=20152024-0308-31 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402153342/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174376/Perpres%20Nomor%20%208%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes22 }}</ref>
 
== Koordinasi ==
Baris 123 ⟶ 126:
 
== Struktur Organisasi ==
* [[Sekretariat Kementerian Koordinator; Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Sekretariat Kementerian Koordinator]]
* [[Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;]]
* [[Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;]]
* [[Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;]]
* [[Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;]]
* [[Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;]]
* [[Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;]]
* [[Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;]]
* Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
* Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
* Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
* Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
* Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.<ref name="Perpres 837/20152020"/>
 
== Referensi ==