Museum Ranggawarsita: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
alamat situs web. |
→Sejarah: menambah konten. |
||
Baris 6:
| established = 5 Juli 1989
| dissolved =
| location = Jl. Abdul Rahman Saleh No. 1 Kalibanteng Kulon [[Semarang]], [[Jawa Tengah
| type = [[Museum]]
| visitors =
Baris 19:
== Sejarah ==
{{Inuseuntil|25 Mei 2024}}
Pada 5 Juli 1989, Museum Negeri Provinsi Jawa Tengah diresmikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi JawaTengah oleh [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]], [[Fuad Hassan (akademisi)|Fuad Hassan]], dengan Surat Keputusan tanggal 2 Desember 1987 Nomor: 0754/0/1987.{{Sfn|Husni, dkk.|1994|p=38}} Pada saat itu pembangunan gedung A dan B sudah selesai.{{Sfn|Griffiths|2012|p=472}} Kemudian, tanggal 4 April 1990, terbit Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0223/0/1990 tentang Penamaan Museum Negeri Provinsi Jawa Tengah “Ranggawarsita”.{{Sfn|Husni, dkk.|1994|p=38}} Pembangunan gedung D selesai pada tahun 1991.{{Sfn|Griffiths|2012|p=472}} Pada 2002, museum ini mengalami perubahan nama dari Museum Negeri Provinsi Jawa Tengah Ranggawarsita menjadi Museum Jawa Tengah Ranggawarsita. Perubahan nama tersebut dilakukan berdasarkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]] (Perda) Nomor: 01/2002 yang disertai tujuan baru yaitu membantu menyerap kegiatan budaya masyarakat Semarang dan sekitarnya. Menurut buku ''Direktori Museum-Museum di Indonesia'' yang terbit pada 1994, Museum Ranggawarsita menempati lahan seluas kurang lebih 20.580 m², sedangkan luas bangunan 14.152 m².{{Sfn|Husni, dkk.|1994|p=38}}
== Lokasi ==
|