Program perhutanan sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Program perhutanan sosial''' adalah bentuk [[Pengelolaan Hutan Lestari|pengelolaan hutan lestari]] yang pelaksanaannya berlangsung di dalam kawasan [[hutan]] negara atau hutan hak/adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berdasarkan hukum adat masyarakat. Sesuai dengan PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1, yang berbunyi
== Visi ==
Visi dari program ini adalah "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Sedangkan, program ini memiliki beberapa misi yaitu:
|