Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k hapus pranala ke blog, sebaiknya langsung ke undang2 yang terkait |
||
Baris 3:
Sistem ini diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan memperkenankan '''Belok kiri langsung''', maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut tidak lagi diperkenakan
== Isu yang timbul dengan belok kiri langsung ==
Baris 23:
* Sarkar, van Houten, and Moffatt, [http://72.14.207.104/search?q=cache:BSDcjLCPOGsJ:www.enhancements.org/trb%255C1674-007.pdf Using License Manuals To Increase Awareness About Pedestrian Hazards at Intersections], ''Transportation Research Record'' 1674.
* [http://www.geocities.com/jusjih/trafficlightsignals.html#us Traffic Light Signals and Red Light Cameras: Turning on Red Light (US)], by Justin JIH.
[[Kategori:Lalu lintas di Indonesia]]
|