Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k hapus pranala ke blog, sebaiknya langsung ke undang2 yang terkait |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
* Dapat meningkatkan kapasitas [[persimpangan]].
* Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.
== Pelarangan Belok Kiri Langsung ==
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung telah dicabut.
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
== Lihat pula ==
|