Pemilihan umum Bupati Bekasi 2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 22:
Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024]] (Pilpres) dan [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024]] (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
== Teknis penyelenggaraan ==
Pemilihan umum Bupati Bekasi dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada serentak pada 37 provinsi dan 508 kabupaten - kota se-Indonesia. Berikut adalah jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Bupati Bekasi, berdasarkan Peraturan KPU No 2/2004 tentang "Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 <ref>Kominfo Newsroom (27 April 2024) "[https://www.instagram.com/p/C6QyJWIv6m2/?hl=en&img_index=1 Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024]"</ref> :
# 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon
# 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon
# 25 September - 23 November 2024 : Masa kampanye
# 27 November 2024 : Pemungutan suara
# 16 Desember 2024 : Batas akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara
== Bakal Calon ==
|