Greenpeace: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
NikolasKHF (bicara | kontrib) Image suggestions feature: 1 image added. |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
Baris 143:
Asia Tenggara merupakan posisi kunci untuk menentukan keamanan lingkungan global. Selama 30 tahun terakhir, Greenpeace telah sukses berkampanye di negara-negara industri untuk mengurangi dan menghapuskan [[polusi]] dan degradasi lingkungan. Tetapi, usaha-usaha dan capaian ini dapat dengan mudah diputarbalikkan pada saat perusahaan-perusahaan multinasional tersebut tetap mengekspor teknologi kotor yang mengakibatkan penurunan dampak lingkungan di wilayah ini. Dengan demikian, setelah penjajakan bertahun-tahun dan berkampanye di negara-negara kunci, akhirnya Greenpeace berhasil membuka kantor di wilayah ini. Greenpeace Asia Tenggara secara resmi didirikan pada tanggal [[1 Maret]] [[2000]].-->
Berbagai prestasi telah dilakukan oleh ''Greenpeace'' wilayah [[Asia Tenggara]] seperti [[legislasi]] (mendorong pemerintah [[Filipina]] untuk membuat undang-undang udara bersih tahun 1999), [[kampanye]] (mempromosikan solusi dari dampak perubahan iklim dari rencana pembangunan PLTU batu bara di Bo Nok dan Ban Krut in Prachuap Khiri, [[Thailand]] dan rencana pembangunan PLTU di [[Pulupandan]], Provinsi Negros, [[Filipina]] tahun 2002), perlindungan [[hewan langka]] (Desakan perlindungan terhadap [[paus Minke]], [[hiu putih]], pohon merbau, dan [[lumba-lumba]] jenis Irrawaddy yang direalisasikan pada konvensi perdagangan internasional satwa dan tumbuhan langka (CITES) di [[Bangkok]], [[Thailand]] tahun 2004), dan sebagainya.<ref name="GP SEA about victories">{{Cite web |url=http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/victories/ |title=Keberhasilan Greenpeace |access-date=2013-06-19 |archive-date=2013-06-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130617161918/http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/victories/ |dead-url=yes }}</ref>
== Greenpeace di Indonesia ==
Baris 149:
Greenpeace hadir di Indonesia pada tahun 2005. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Greenpeace Indonesia sudah terdaftar resmi di Departemen Kehakiman dan HAM sebagai sebuah perkumpulan dengan enam pendiri berdasarkan akta pendiriannya.
Greenpeace Indonesia memusatkan kampanyenya pada beberapa persoalan yakni persoalan kehutanan, energi, air dan kelautan. Kampanye kehutanan terutama hutan gambut terkait dengan pemanasan global/perubahan iklim. Kampanye hutan Greenpeace tidak hanya berlangsung di negara-negara berkembang seperti Indonesia atau Kongo saja, tetapi juga melakukan kampanye perlindungan hutan di negara-negara maju. Greenpeace berhasil menyelamatkan jutaan hektare hutan di Kanada, [[Brasil]], Rusia dan lain-lain.
Kampanye mengenai revolusi energi sebagai hal yang krusial dalam menanggulangi bencana perubahan iklim, yakni menyerukan efisiensi energi dengan peningkatan besar-besaran penggunaan energi terbarukan dan meninggalkan penggunaan energi fosil kotor.
Baris 162:
Greenpeace mengadakan peristiwa-peristiwa penting seperti kegiatan memperingati 20 tahun [[Bencana Chernobyl]], diselenggarakan tanggal [[9 Mei|9]] hingga [[14 Mei]] [[2006]], Greenpeace bekerja sama dengan [[Galeri Foto Jurnalistik]] [[Antara]] menggelar pameran foto karya [[Robert Knoth]], fotografer dunia kelahiran [[Rotterdam]], [[Belanda]], yang semenjak [[1994]] bekerja di berbagai penjuru dunia seperti [[Afganistan]], [[Sudan]], [[Angola]], [[Somalia]], [[Burkina Faso]], [[Sierra Leone]], [[Thailand]] dan berbagai daerah lainnya. Foto-fotonya yang ditampilkan pada pameran di Galeri Foto Jurnalistik Antara, di [[Pasar Baru]], [[Jakarta]], menampilkan potret para penduduk desa di sekitar wilayah [[Chernobyl]] yang hingga kini dihantui oleh berbagai penyakit seperti [[kanker]] dan [[leukemia]], akibat efek [[radiasi]] dan pencemaran [[nuklir]] tragedi Chernobyl.
Selain itu, Greepeace juga bekerja sama dengan Masyarakat Jepara untuk melakukan aksi penolakan daerah di jadikan salah satu tapak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berhasil membuat NU [[Jawa Tengah]] memfatwakan haram untuk PLTN.<ref>{{Cite web|title=PCNU Jepara: Nuklir Mubah, PLTN Haram|url=https://nu.or.id/amp/warta/pcnu-jepara-nuklir-mubah-pltn-haram-f6g9t|website=NU Online|language=id-id|archive-url=https://web.archive.org/web/20230430141211/https://nu.or.id/amp/warta/pcnu-jepara-nuklir-mubah-pltn-haram-f6g9t|archive-date=2023-04-30|dead-url=no|access-date=2023-04-27}}</ref>
== Referensi ==
|